Polres Musi Rawas Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Polda Sumsel

 

 

Muratara, Sumsel – Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus pembunuhan kurang dari 48 Jam. Kasus pembunuhan yang menggegerkan warga ini, terjadi di wilayah Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara – Sumsel, (04/10).

 

Berdasarkan Informasi Pihak Polres, kejadian terjadi (04/10) sekira jam 13.00 wib di sebuah kebun milik Boyumi yang berlokasi di Dusun 5 Desa Embacang Baru kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.

 

Warga menemukan mayat seorang laki laki diduga merupakan korban curas (pencurian dengan kekerasan) atau lebih dikenal dengan istilah Begal.

 

Setelah di Identifikasi diketahui bahwa korban adalah Matnur Bin Harun oleh seorang saksi yaitu Ahmad Rusdi.

 

Kapolres Mura AKBP Pambudi, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu, SIK menjelaskan bahwa “Saksi Ahmad Rusdi pada saat itu hendak melewati jalan setapak menuju kebunnya.

 

Setiba di TKP, Saksi melihat mayat dengan posisi telungkup. Karena takut Saksi memanggil warga lain disekitar TKP, untuk mengecek kondisi korban, setelah dicek ternyata korban adalah Matnur warga setempa” ujar Kapolres

 

Setelah mendapatkan laporan dari warga, Pihak Polsek Karang Jaya dipimpin AKP Hermawansyah langsung mendatangi TKP dan membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan visum, dilanjutkan melakukan penyelidikan dibantu Sat Reskrim Polres Musi Rawas.

 

Dari hasil penyelidikan dan olah TKP serta hasil pemeriksaan saksi-saksi didapat keterangan bahwa pelaku Pembunuhan disertai Curas tersebut diketahui bernama M Rusdi Bin Manap (42) warga Desa Embacang Baru Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.

 

“Kami langsung melakukan pemburuan Pelaku M Rusdi, pada (06/10) sekira jam 12.00 Wib Kami mendapat info Pelaku akan menuju Kabupaten Bangko Provinsi Jambi menggunakan Bus ALS. Kemudian Tim gabungan langsung menuju Kabupaten Bangko, setiba di Kabupaten Sorolangun Jambi, Kami berhasil mengamankan Pelaku tanpa perlawanan” ujar Kasat Reskrim menambahkan.

 

Saat ini Pelaku berikut barang bukti berupa uang hasil kejahatan sebesar Rp 6.270.000,- dan beberapa pakaian yang digunakan Pelaku pada saat melakukan kejahatannya sudah amankan Petugas di Polres Musi Rawas. Pelaku dijerat dengan pasal 340 dan 365 ayat ke-3 KUHPidana.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Jemmy Gumayel

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler

Artikel Terbaru

img-content
img-content
img-content

test

Rabu, 17 Juli 2024 08:22 WIB

img-content
img-content
Lihat semua

Terkini di Analisis

img-content
img-content
img-content
img-content
Lihat semua

Terpopuler di Analisis

Lihat semua